Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dilaksanakan pada tanggal 26 November 2024, yang disampaikan oleh Asih Puji Utami, S.KM., M.Kes., selaku Koordinator K3 UPT Laboratorium. Sosialisasi ini bertujuan untuk mewujudkan seluruh pengguna laboratorium  agar sehat, produktif serta menjaga lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Terselenggaranya kegiatan ini sebagai sarana ikhtiar meningkatkan dan mengembangkan Budaya K3 khususnya K3 di UPT Laboratorium Unisa Yogyakarta. K3 Laboratorium adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan, mahasiswa dan pengguna laboratorium lainnya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di laboratorium. Terciptanya lingkungan kerja yang aman, sehat dan produktif sehingga proses pelayanan di laboratorium berjalan baik,profesional dan berkualitas. Sasaran dari K3 laboratorium adalah melindungi seluruh pengguna laboratorium dari sumber bahaya yang ada. Menjamin setiap peralatan dipakai secara aman dan efisien. Menjamin proses pelayanan berjalan lancar. Hal ini diatur dalam Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28h, Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Kerja, sehingga setiap organisasi yang memiliki tenaga kerja harus berupaya secara konsisten untuk meningkatkan sarana dan prasarana K3 serta menjamin implementasi K3 pada setiap kegiatan organisasi.