Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Laboratorium
Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) Laboratorium adalah semua upaya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pengguna Laboratorium dari risiko-risiko yang ada di laboratorium. K3 laboratorium sangat penting untuk dipahami mengingat banyaknya laboratorium yang digunakan di UNISA Yogyakarta baik untuk pembelajaran maupun untuk penelitian. Keselamatan Laboratorium merupakan keadaan terbaik dalam bekerja yang dilengkapi peralatan untuk mengadakan percobaan atau penyelidikan. Keselamatan kerja di laboratorium harus diutamakan untuk mencegah kecelakaan kerja. Keselamatan kerja di laboratorum merupakan tanggung jawab setiap orang baik Dosen, Laboran, Mahasiswa, dan pengguna lainnya.
Tujuan K3 di Laboatorium :
- Melindungi dan menjamin keselamatan setiap pengguna laboratorium baik Dosen, Laboran, Mahasiswa, dan pengguna lainnya
- Menjamin setiap peralatan dan bahan agar digunakan secara aman dan efisien
- Menciptakan kondisi yang sehat bagi Dosen, Laboran, mahasiswa dan pengguna laboratorium lainnya melalui upaya promotof, preventif, kuratif dan rehabilitative.
- Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas di Laboratorium
Dasar Hukum
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, peningkatan kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. Dasar hukum K3 diatur dalam berbagai kebijakan seperti:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No.7 TH 2023, tentang Kesehatan
- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 (PP 22/2021) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PermenLH Nomor 6 Tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahaya dan beracun (LB3)
- Perpres Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyakit Akibat Kerja
- PP Nomor 61 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif